Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum Membeli Rumah Pertama
Emiten milik konglomerat Sugianto Kusuma dan Grup Salim, PT Bangun Kosambi Tbk (CBDK) bakal melakukan pembelian kembali saham alias buyback senilai Rp250 miliar.kebiasaan baik
DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang (UU) baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan foto barang bukti operasi tangkap tangan terkait korupsi jual beli bangku kuliah di Unsoed. (Liputan6.com/ Rifqy)